Eksepsi Dirwan Tak Rasional

Eksepsi Dirwan Tak Rasional

Istri Siri Mulai Disidang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Dirwan Mahmud yakni Marseli SH beberapa waktu yang lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (4/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, eksepsi atau keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan terdakwa Dirwan Mahmud melalui tim kuasa hukumnya tidak rasional.Berdasarkan data yang terhimpun BE, ada delapan poin tanggapan jaksa KPK yang diketuai Muhammad Asri pada sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri, Kota Bengkulu, Kamis (4/10).

JPU KPK, Muhammad Asri SH MH mengatakan, dari delapan poin yang disampaikan jaksa itu menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan eksepsi Dirwan Mahmud tersebut tidak rasional dan kepada majelis hakim untuk menolaknya.

\"Seperti disebutkan bahwa seolah-olah Dirwan Mahmud saat kasus ini pertama bergulir sudah mendapat sikap sosial dari masyarakat bahwa Dirwan Mahmud melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini KPK yang disalahkan,\" kata Asri.

Asri menyebutkan, dalam isi keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa Dirwan Mahmud menilai bahwa persidangan ini adalah untuk mencari kerugian negara saja. Padahal, persidangan ini juga berhubungan langsung dengan penyelenggara negara dan orang-orang yang berhubungan langsung dengan penyelenggara negara dalam hal ini. Selain itu kuasa hukum juga menilai KPK menyusun dakwaan dengan tidak cermat.

\"Disebutkan bahwa KPK menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi Juhari saja, padahal kita sudah menghadirkan sejunlah saksi dan hal itu berdasarkan fakta yang ada di persidangan,\" kata JPU KPK.

Terkait pernyataan Dirwan Mahmud yang menyebut dirinya tidak bersalah, Asri mengatakan hal itu adalah wewenang terdakwa. Namun pihaknya tetap pada isi dakwaan. \"Kami tetap pada isi dakwaan. Untuk itu, Jaksa menolak eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,\" ungkap Asri.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Dirwan Mahmud yang ingin dipindahkan dari rutan Polda Bengkulu ke Lapas Bentiring atau Rutan Malabero, Asri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. \"Kita menunggu ketetapam dari hakim. Kalau memang disetujui ya silahkan saja. Selama ada penetapan dari hakim, kita mengikuti,\" kata JPU.

Ketua majelis hakim yang diketuai Slamet Suripyo SH MH mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 11 Oktober 2018. \"Sidang kita lanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa,\" tutup Majelis hakim.

4 Saksi Dihadrikan JPU KPK

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Hendarti (istri siri Dirwan Mahmud) dan Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan Mahmud.

Dalam persidangan tersebut, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua yakni Slamet Suripyo SH MH dan hakim anggota Gabriel Sialaga SH MH dan Rahmat SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Musadian selaku Kabid Bina Marga, Syamsu Rizal selaku pensiunan pejabat PUPR yakni Kabid Cipta Karya, Silustero selaku Kepala Dinas PUPR, Iwan Dermawan selaku Kabid Cipta Karya.

Saksi Syamsu Rizal dalam persidangan mengatakan, memang benar jika terdakwa Juhari alias Jukak merupakan tim sukses Dirwan Mahmud dan Gusnan dan pernah menghadap dirinya sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kabid Cipta Karya dan KPA. \"Ya saat Juhari menemui saya, dia bilang jika dia adalah tim sukses bapak bupati dan wakilnya, namun pertemuan itu hanya sebatas pertemuan biasa saja,\" ucapnya.

Sementara itu, saat majelis Hakim mempertanyakan bagaimana proses dan mekanisme untuk menangkan proyek, dan terkait ada paket sebesar Rp 200 juta. Saksi Syamsu Rizal mengatakan tidak mengetahui terkait hal tersebut. \"Saya tidak tahu terkait proses tender Rp 200 juta dan terkait pemenangan Juhari dalam tender tersebut, yang mengetahui hal itu yakni Suhadi selaku Kepala Dinas PUPR,\" bebernya.

Selain itu, ia menegaskan jika dirinya juga tidak pernah menerima uang Rp 50 juta yang pernah dikatakan oleh Suhadi waktu Suhadi dihadirkan menjadi saksi dipersidangan yang sama. \"Saya tidak pernah menerima uang Rp 50 seperti yang dikatakan oleh saksi sebelumnya, saya berani bersumpah,\" bebernya.

Dalam persidangan itu, saksi tersebut megungkapkan, bahwa dirinya kenal baik dengan terdakwa Hendarti, dan terdakwa Nursilawati. “Ya saya kenal sama Hendrati dan Nursilawati yang merupakan istri dan keponakan Dirwan Mahmud,\" ucapnya saat dipersidangan.

Muhammad Asri selaku penuntut umum dalam perkara tersebut kembali mempertanyakan kepada saksi apakah setelah menang Dirwan Mahmud memberikan proyek kepada saudara Juhari langsung? Dirinya kembali mengatakan, jika memang ada proyek tersebut namun tidak tahu siapa nama yang memenangkan dalam proyek tersebut. \"Masalah fee 15 persen saya benar benar tidak tahu,” ungkapnya.

Setelah semua saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis depan tanggal 11 Oktober 2018 dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi tambahan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: